Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal dengan menimbang bahwa untuk standarisasi penyelenggaraan raudhatul athfal perlu ditetapkan pedoman implementasi kurikulum raudhatul athfal.
KMA No. 792 Tahun 2018 menetapakan bahwa pedoman implementasi kurikulum Raudhatul Athfal ini menjadi acuan bagi penyelenggara dan pengelola Raudhatul Athfal dalam Mengembangkan kurikulum Raudhatul Athfal.
Tuturan dari pedoman ini, KMA No. 792 Tahun 2018 menentapkan Direktorat Jenderal Penddiikan Islam dapat menetapkan petunjuk teknis terkait dengan Pengembangan kurikulum Raudhatul Athfal.
KMA No. 792 tahun 2018 tentang Pedoman Impelementasi Kurikulum Raudhatul Athfal di tetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018.
Adapun isi dari pedoman tersebut yaitu :
Bab 1 Pendahuluan berisi tentang Latar Belakang, Tujuan Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) Disusun.
Bab II Kurikulum yang berisi tentang Ruang Lingkup Kurikulum, Landasan Pengembangan Kurikulum, Prinsip Pengembangan Kurikulum Raudhatul Athfal (RA), dan Karakteristik Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).
Bab III Standar Pencapaian Perkembangan Anak Raudhatul Athfal (RA) yaitu Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA), Lingkup Standar Perkembangan, Prinsip Penetapan Standar Perkembangan, Hubungan Standar Perkembangan dan Standar Kompetensi, Program Pengembangan dan Tingkat Pencapaian Perekembangan Usia 4-6 Tahun.
Bab IV Isi Pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) terdiri dari pengertian, tujuan, ruang lingkup, Prinsip pengembangan, dan isi program pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA),
Bab V Proses Pembelajaran terdiri dari Konsep Pembelajaran, Proses Pembelajaran, Pendekatan Pembelajaran pada Anak Raudhatul Athfal (RA), Model Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Prosedur Pembelajaran, Perencanaan Pembelajaran, dan Pelaksanaan Pembelajaran.
Bab VI Penilaian Perkembangan Anak Raudhatul Athfal (RA) terdiri dari Rasional, Pengertian, Tujuan Penilaian, Manfaat Penilaian, Prinsip Penilaian, Proses Penilaian, Pengembangan Instrumen Penilaian, Teknis Penilaian, Waktu Peniaian, Pelaporan Penilaian, Pengolahan Penilaian, dan Pihak yang Terlibat dalam Penilaian Perkembangan Peseta Didik Raudhatul Athfal (RA) antara lain Pendidik Raudhatul Athfal (RA), Kepala RA, dan Pemangku Kebijakan yang Berkepentingan.
Bab V Penutup
Dari penjelasan pedoman implementasi kurikulum Raudhatul Athfal (RA) ini, terdapat beberapa hal yang memerlukan petunjuk teknis yang lebih detail dan terperinci agar para penyelenggara pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan pengelola dapat mengimplementasikannya di tempat mereka. Maka diperlukan juknis yang akan ditetapkan oleh Direktorat Jederal Pendidikan Islam.
Adapun KMA Nomor 792 Tahun 2018 bisa diunduh atau didownload di sini
0 komentar:
Post a Comment